Thariq.sch.id- Siapakah para ahli waris dalam hukum Islam? Mereka adalah orang-orang yang berhak atas harta warisan orang yang telah wafat. Tetapi tidak semua ahli waris yang ada pasti menerima harta warisan, sebab para ahli waris ada yang lebih dekat kepada waris (orang yang wafat), dan ada yang lebih jauh berdasarkan urutan nasabnya. Salah satu nasab yang terdekat dari seorang mayit adalah ayah kandung, oleh karenanya ada bagian hak waris ayah.
Mengapa penting bagi umat Muslim untuk mengetahui dan menguasai Ilmu Al-Mawarits?
Karena Ilmu Al-Mawarits adalah ilmu yang digunakan untuk mencegah perselisihan dalam pembagian harta waris, sehingga harta waris dapat dibagikan dengan adil dan benar sesuai syariat Islam.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Dalam ayat tersebut Allah telah menetapkan bagian-bagian (hak harta warisan) dengan bagian tertentu sesuai ketentuan. Maka bagi setiap Muslim (yang sudah mengetahui hukum waris Islam) wajib untuk memberitahu kepada ahli waris berapa hak-hak mereka dalam mendapatkan harta warisan dalam Islam. Setelah para ahli waris tahu berapa hak-hak mereka dari harta warisan, barulah untuk pembagiannya bisa dilaksanakan.
Untuk memudahkan di artikel pertama sudah disuguhkan bagan para ahli waris dalam Islam, setidaknya ada 23 para ahli waris yang relevan pada zaman sekarang. Dan berikut adalah bagian hak-hak para ahli waris dalam Islam :
Para Ahli Waris dengan bagian tertentu adalah mereka yang mendapatkan harta waris dengan bagian-bagian tertentu yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits seperti 1/2 , 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Semua bagian ini sudah tercantum dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, 176.
Pada artikel kali ini akan dibahas bagian hak waris jika seorang mayit meninggalkan ayah Kandung :
Contoh kasus 1 (ayah mendapat bagian 1/6) :
Seorang wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai, setelah dibayarkan hutang dan pengurusan jenazah, harta warisannya adalah Rp. 240.000.000. Para ahli waris yang ada ialah : istri, ayah, dan 1 anak laki-laki kandung. Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Istri mendapat bagian 1/8 x Rp. 240.000.000 = Rp. 30.000.000
- Ayah mendapat bagian 1/6 x Rp. 240.000.000 = Rp. 40.000.000
- 1 anak laki-laki = mendapatkan sisa harta setelah ayah dan istri mengambil haknya yaitu Rp. 170.000.000
Contoh kasus 2 (ayah mendapat bagian 1/6 + sisa harta) :
Seorang wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000.
Para ahli waris yang ada ialah : ayah, dan 2 anak Perempuan kandung. Maka hak bagian harta masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- 2 anak perempuan mendapat bagian 2/3 x Rp. 300.000.000 = Rp. 200.000.000
- Ayah mendapat bagian 1/6 x Rp. 300.000.000 = Rp. 50.000.000
- Sisa harta untuk ayah sebesar : Rp. 50.000.000
Contoh kasus 3 (ayah mendapat bagian sisa harta) :
Seorang wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sejumlah Rp. 60.000.000
Para ahli waris yang ada ialah : ayah, suami. Maka hak bagian harta masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Suami mendapat bagian 1/2 x Rp. 60.000.000 = Rp. 30.000.000
- Ayah mendapat bagian sisa harta = Rp. 30.000.000
Inilah Gambaran kecil tentang hak harta waris seorang ayah kandung, semoga dengan pengetahuan tentang ilmu al-mawarits umat Muslim mulai banyak yang mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
Ditulis oleh : Ust. Sahri Romadhon, Lc (Praktisi Hukum Waris/Guru LPIT TBZ)