MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 % Tidak Sejalan Prinsip Keadilan, Akankah Juga Berlaku Pada Ambang Batas Pencalonan Presiden ?
Bekasi (1/03/2024)- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 % suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Olehkarenanya untuk Pemilu tahun 2024 ini masih tetap berlaku, namun […]