fbpx

Pemerintah Menetapkan PP 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Seperti Apa ya Mekanismenya ?

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Thariq.sch.id – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP No 21 tahun 2024 terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

PP ini mengatur tentang proses Tapera yang dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Program ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Menurut Merujuk pada PP Nomor 25 tahun 2020, kelompok yang wajib mengikuti Tapera mencakup seluruh pekerja yang berusia 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal setara upah minimum. Kepesertaan akan berakhir yaitu karena pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Mekanisme program ini yaitu para pekerja baik pekerja mandiri maupun pekerja penerima upah nantinya akan berstatus sebagai peserta Tapera. Peserta akan menyetorkan dana yang bersifat simpanan sebesar 3 % dari gaji/upah bagi pekerja penerima upah dan pekerja mandiri.

Dana yang disetorkan nantinya akan disimpan dalam rekening Dana Tapera yang sudah bekerjasama dengan Bank Kustodian. Besaran simpanan 3 % bagi pekerja penerima upah nantinya ditanggung bersama yaitu 2,5 % (pekerja) dan 0,5 % (pemberi kerja). Sedangkan untuk pekerja mandiri, simpanan 3% ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Bank Kustodian adalah bank yang telah ditunjuk oleh BP Tapera untuk menghimpun dana Tapera.Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera ini terdiri dari dua jenis yaitu 1 (satu) Bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional dan 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.

Baca juga : PP No 21 tahun 2024

Baca juga : PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Cek Syarat Dan Tanggal Pentingnya Ya !

Dengan peraturan ini, BP Tapera selaku pengemban amanah akan menyalurkan pembiayaan rumah berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Manfaat ini dapat diperoleh jika telah berstatus sebagai peserta Tapera. (fr)

Simak video : Gaji Pekerja akan dipotong 2,5 % Untuk Tapera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !

Chat With Us
Chat With Us!
Assalamualikum!
How can I help you?