Thariq.sch.id- Dinamika politik akhir-akhir ini yang sedang hangat yaitu pencalonan Kepala Daerah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diborong oleh salah satu pasangan calon dengan dukungan 12 partai politik akan memasuki babak baru. Hari ini Mahkamah Konstitusi baru saja membacakan putusan yang mengubah persyaratan dalam ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Dalam putusannya, ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berikut adalah syarat pengusungan gubernur berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara 7,5 persen
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga :
Dengan keputusan MK ini memungkinkan bagi individu yang selama ini terganjal tidak dapat maju pencalonan gubernur karena kurang dukungan dari partai politik khususnya di Daerah Khusus Jakarta akan lebih ringan. Karena dengan DPT Jakarta 2024 sebesar 8,2 juta jiwa, artinya pasangan cagub dan cawagub hanya perlu memenuhi syarat dukungan dari parpol atau gabungan parpol sebesar 7,5 persen atau sebesar lebih kurang 700 ribu suara sah. (fr)
Simak video : MK ubah syarat pencalonan gubernur