Bekasi (1/03/2024)- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 % suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Olehkarenanya untuk Pemilu tahun 2024 ini masih tetap berlaku, namun mulai Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya aturan ini harus dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan (Konstitusional Bersyarat).
Demikian tercantum dalam putusan Nomor 116/PPU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang di gelar pada Kamis (29/2/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpandangan dengan aturan ambang batas parlemen 4 % telah terjadi Disproporsional sehingga pada beberapa pemilu sebelumnya ada suara yang “terbuang” atau tidak dapat di konversi menjadi kursi DPR RI. Hal ini terjadi karena partai yang bersangkutan tidak lolos ambang batas parlemen 4 %. Sebagai contoh pada pemilu 2004 suara yang terbuang atau tidak dapat di konversi menjadi kursi DPR adalah 19.047.481 (18%) suara sah nasional. Begitupula dalam pemilu 2019, terdapat 13.595.842 (9,7%) suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI. Dan pada pemilu 2014 terdapat 2.964.975 (2,4 %) suara sah secara nasional yang tidak dapat di konversi menjadi kursi DPR RI.
Berkenaan dengan realitas yang terjadi pada beberapa pemilu terakhir, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana yang tercantum dalam pasal 414 ayat 1 UU Pemilu hendaknya secara sungguh-sungguh memperhatikan beberapa hal yaitu :
- UU Pemilu perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal. Yaitu : didesian untuk digunakan berkelanjutan
- Didesian untuk digunakan berkelanjutan
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk angka dan persentase tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas. Hal ini bertujuan untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat di konversi menjadi kursi DPR RI
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
- Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan pemilu 2029.
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.
Baca juga : Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen 4 %
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini membuka peluang bagi partai peserta pemilu di tahun 2029 yang akan datang dengan jumlah suara sah nasional yang kurang dari 4 % tetap dapat mengirimkan wakilnya di DPR RI. Mudah-mudahan putusan dengan nafas yang sama dapat diberlakukan juga untuk perubahan presidential threshold. Sehingga memungkinkan masing-masing partai yang lolos ambang batas parlemen nantinya dapat memajukan kader-kader terbaiknya untuk menjadi Presiden Republik Indonesia. (fr)
Simak video : Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan. Kamis, 29 Februari 2024