fbpx

Merdeka Belajar Episode 26: Syarat Kelulusan Mahasiswa Tidak Lagi Hanya Skripsi.

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Bekasi(30/08/2023)- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru saja menyelenggarakan siaran pers Merdeka Belajar episode 26 terkait Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada hari Selasa (29/08). Dalam Transformasi ini, standar kelulusan mahasiswa serta akreditasi pendidikan tinggi yang selama ini berlaku mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal ini dilatarbelakangi perkembangan dunia pendidikan yang cenderung ke arah digitalisasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Dengan perkembangan teknologi ini, menuntut lulusan perguruan tinggi untuk memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang yang menjadi keahliannya. Dalam pemaparannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa kedepannya perguruan tinggi akan lebih fleksibel dalam mengatur standar kelulusan mahasiswanya. Tidak lagi hanya berdasarkan skripsi, namun bisa dengan prototipe dan proyek sesuai dengan program studi masing-masing. ” Suatu program studi di bidang teknik atau konservasi lingkungan tentu yang akan diukur dari kompetensi lulusannya adalah sejauh mana mahasiswa memiliki keahlian dalam bidang tersebut dan bukan dari kemampuannya dalam membuat tulisan ilmiah” ujarnya.

Berikut adalah rangkuman perubahan yang terjadi pada Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek No.53 tahun 2023 :

Aturan baru terkait standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran dan penilaian :

  1. Standar nasional pendidikan tinggi berfungsi sebagai kerangka (framework) dalam mencapai mutu penyelenggaraan pendidikan
  2. Standar penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat disederhanakan menjadi hanya tiga standar yaitu : Standar luaran, Standar Proses, dan Standar masukan
  3. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
  4. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, dan bentuk lainnya
  5. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
  6. 1 sks didefinisikan sebagai 45 jam per semester dengan pembagian alokasi waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  7. Penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk Indeks prestasi tapi juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (Pass/Fail)

Aturan baru terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi :

  1. Status akreditasi disederhanakan. Bagi Perguruan Tinggi hanya menghasilkan status tidak terakreditasi dan terakreditasi. Sedangkan bagi program studi menghasilkan 4 status yaitu tidak terakreditasi, terakreditasi, terakreditasi unggul, dan terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional.
  2. Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM
  3. Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
  4. Status terakreditasi unggul berarti memenuhi standar LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
  5. Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.

Baca juga : Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Baca juga : Breaking News : Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) Hanya Akan Menggunakan TPS (Tes Potensi Skolastik)

Demikian beberapa aturan baru yang berlaku terkait Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Mudah-mudahan dengan perubahan ini dapat mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan cepat beradapatasi agar mampu bersaing ditingkat dunia. (fr)

Simak video : Merdeka Belajar Episode 26 “Transformasi Standar Nasional Dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !

Chat With Us
Chat With Us!
Assalamualikum!
How can I help you?