Thariq.sch.id- Hukum Syariat Islam hakikatnya adalah kehendak Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan dan problematika manusia. Dalam masalah kematian, Hukum Syariat Islam hadir sebagai solusi dari problem yang di hadapi umat muslim. Pada artikel ini, penulis ingin menyampaikan hak waris yang diperoleh kakek dan nenek.
Pertanyaannya apakah semua kakek dan nenek berhak atas harta waris, baik dari pihak ayah atau ibu?
Dalam Al-Qur’an dan hadits ditetapkan bahwa yang berhak mendapak harta waris adalah hanya kakek dari (ayahnya ayah), sedangkan kakek dari (ayahnya ibu) tidak termasuk ahli waris, dan nenek dari (ibunya ayah dan ibunya ibu) mereka keduanya mendapatkan hak waris. Untuk hak waris kakek dalilnya masih sama dengan dalil hak waris ayah, kakek dapat hak waris yang sama saat ayah tidak ada, yaitu bagian hak waris kakek adalah : ( 1/6, 1/6 plus sisa harta, sisa harta)
Allah Swt berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:
… Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga 1/3. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya …
Dan untuk bagian hak waris nenek terdapat dalam hadits Imam At-Tirmidzi :
Artinya : Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu ‘Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan]: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dia berkata pada suatu kali: [Qabishah] berkata: dan pada kali yang lain:
Seorang lelaki dari Qabishah bin Dzu’aib berkata: Seorang nenek yaitu ibu dari ibu dan ibu dari bapak mendatangi [Abu Bakar] seraya berkata: “Sesungguhnya anaknya putraku atau anaknya putriku telah meninggal dan aku diberitahu bahwa berdasarkan Al Quran aku memiliki bagian dari hartanya.” lalu Abu Bakar pun berkata: “Aku tidak mendapati dalam Al Quran bahwa Anda mendapatkan bagian dan akupun tidak mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan untukmu bagian. Namun aku akan menanyakannya kepada orang-orang.”
Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para shahabat, lantas [Mughirah bin Syu’bah] bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam telah memberinya 1/6 seperenam.” Abu Bakar betanya: “Siapakah yang mendengarnya bersamamu?” Mughirah menjawab: “[Muhammad bin Maslamah].” Qabishah berkata: Lalu Abu Bakar memberinya 1/6 seperenam. Kemudian datang nenek yang lain (ibunya bapak) kepada Umar -Sufyan berkata: Ma’mar menambahkannya dari Zuhri, namun aku tidak hafal yang dari Zuhri akan tetapi aku menghafalnya dari Ma’mar: Sesungguhnya Umar berkata: “Jika kalian berdua berkumpul (yaitu keduanya hidup) maka 1/6 seperenam itu untuk kalian berdua dan siapa saja diantara kalian yang tersisa (sendiri) maka 1/6 seperenam itu menjadi miliknya.”
Jika seorang meninggal dunia, berikut tabel pembagian hak waris kakek dan nenek beserta syaratnya :
Contoh Kasus 1 : ( Kakek mendapatkan bagian hak waris 1/6 )
Seorang muslim wafat dan meninggalkan harta warisan berupa tanah. Setelah tanah dijual dan uang hasil penjualan tanah dibayarkan hutang almarhum dan pengurusan jenazah, maka harta warisannya sebanyak Rp.600.000.000
Para ahli waris yang ada ialah : kakek, ibu kandung, dan 2 anak laki-laki kandung.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Kakek mendapat bagian 1/6 x Rp. 600.000.000 = Rp. 100.000.000
- Ibu kandung 1/6 x Rp. 600.000.000 = Rp. 100.000.000
- 2 anak laki-laki kandung mendapatkan sisa harta = Rp. 400.000.000 (dibagi rata)
Jadi setiap anak laki masing-masing mendapatkan Rp. 200.000.000
Contoh Kasus 2 : ( Kakek mendapatkan bagian hak waris 1/6 + sisa harta)
Seorang muslimah wafat. Setelah dibayarkan hutang almarhumah dan pengurusan jenazah, terdapat harta waris sebesar Rp Rp. 480.000.000. Para ahli waris yang ada ialah : kakek, suami, dan 1 cucu perempuan dari anak laki-laki kandung.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Kakek mendapat bagian 1/6 x Rp. 480.000.000 = Rp. 80.000.000
- Suami mendapat bagian 1/4 x Rp. 480.000.000 = Rp. 120.000.000
- 1 cucu perempuan dari anak laki kandung 1/2 x Rp. 480.000.000 = Rp. 240.000.000
- Sisa harta setelah pembagian hak waris, maka diberikan untuk Kakek = Rp. 40.000.000
Contoh Kasus 3 : (Kakek mendapatkan bagian hak waris sisa harta)
Seorang suami wafat. Setelah dibayarkan hutang almarhum dan pengurusan jenazah, ia meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sebanyak Rp. 200.000.000. Para ahli waris yang ada ialah : Istri, dan Kakek.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Istri mendapat bagian 1/4 x Rp. 200.000.000 = Rp. 50.000.000
- Kakek mendapatkan sisa harta 200.000.000 – 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Contoh Kasus 4 : ( Nenek mendapatkan bagian hak waris 1/6 )
Seorang wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sebanyak Rp. 24.000.000 setelah dibayarkan hutang almarhum dan pengurusan jenazah. Para ahli waris yang ada ialah : Nenek, Istri, Saudara kandung laki-laki.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Nenek mendapat bagian 1/6 x Rp. 24.000.000 = Rp. 4.000.000
- Istri mendapatkan 1/4 x Rp. 24.000.000 = Rp. 6.000.000
- Paman kandung mendapatkan sisa harta yaitu = Rp. 14.000.000
Contoh Kasus 5 : ( Nenek mendapatkan bagian hak waris 1/6 bagi rata )
Seorang wanita muslimah wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sebanyak Rp. 540.000.000 setelah dibayarkan hutang almarhum dan pengurusan jenazah. Para ahli waris yang ada ialah : 2 Nenek dari pihak ayah dan ibu , Suami, Saudara laki-laki sebapak.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- 2 Nenek dari pihak ayah dan ibu mendapat bagian 1/6 bagi rata
- 1/6 x Rp. 540.000.000 = Rp. 90.000.000 : 2
- Nenek dari ayah = Rp 45.000.000
- Nenek dari ibu = Rp 45.000.000
- Suami mendapatkan 1/2 x Rp. 540.000.000 = Rp. 270.000.000
- Saudara laki-laki sebapak mendapatkan sisa harta yaitu = Rp. 180.000.000
Ditulis oleh : Ust. Sahri Romadhon, Lc (Guru PAI & Bahasa Arab SDIT TBZ JTM/Praktisi Hukum Waris)