fbpx

Hukum Waris Dalam Islam (Part 3) : Hak Waris Ibu Kandung

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Thariq.sch.id- Ada beberapa fenomena yang terjadi di Indonesia perihal kebiasaan sebagian masyarakat. Bahwa jika ada seseorang wafat dan meninggalkan suami atau istri dan meninggalkan anak keturunan beserta ayah dan ibu, ada kebiasaaan sebagian masyarakat yang menetapkan pembagian harta warisnya hanya suami atau istri dan anak keturunannya saja. Ayah atau ibu tidak mendapatkan hak harta warisan. Fenomena ini harus diluruskan, bahwa dalam islam ayah dan ibu jelas mendapatkan hak harta warisnya walau si mayit memiliki keturunan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An Nisa ayat 11 :

وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْوَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًاحَكِيْمًا 

… Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga 1/3. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya …

ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada umat Muslim tentang pembagian harta warisan untuk ayah dan ibu baik ada anaknya ataupun tidak ada anak keturunan si mayit. Demikianlah Allah Swt sudah mengaturnya sangat terperinci sebagai tuntunan hidup, khususnya dalam ayat ini menentukan hak waris untuk ayah dan ibu kandung.

Untuk memudahkan praktek penentuan hak waris seorang ibu kandung, berikut ini adalah tabel urutan-urutanbagian hak ibu :

Contoh 1 : (Ibu mendapat 1/6)

Jika seorang wanita wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai, setelah dibayarkan hutang dan pengurusan jenazah, harta warisannya adalah Rp. 120.000.000
Para ahli waris yang ada ialah : suami, ibu, dan 1 anak laki-laki kandung.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :

  • Suami mendapat bagian 1/4 x Rp. 120.000.000 = Rp. 30.000.000
  • Ibu mendapat bagian 1/6 x Rp. 120.000.000 = Rp. 20.000.000
  • 1 anak laki-laki mendapatkan sisa harta yaitu Rp. 70.000.000

Contoh 2 : (Ibu mendapat 1/3)

Seorang wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000
Para ahli waris yang ada ialah : Istri, ibu, dan saudara laki-laki kandung.
Maka hak bagian harta masing-masing ahli waris sebagai berikut :

  • Istri perempuan mendapat bagian 1/4 x Rp. 300.000.000 = Rp. 75.000.000
  • Ibu mendapat bagian 1/3 x Rp. 300.000.000 = Rp. 100.000.000
  • Sisa harta untuk saudara laki-laki Rp. 125.000.000

Baca juga : Hukum Waris Dalam Islam (Part 2): Hak Waris Ayah Kandung

Baca juga : Memaknai Pergantian Waktu

Sumber : Ust Sahri Romadhon, Lc (Praktisi Hukum Waris/Guru SIT TBZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !

Chat With Us
Chat With Us!
Assalamualikum!
How can I help you?