Thariq.sch.id- Ilmu Al-Mawaris disebut juga Ilmu Al-Faraidh adalah Ilmu yang mempelajari tentang proses perpindahan harta peninggalan mayit kepada ahli warisnya. Bisa juga disebut dengan Ilmu yang membahas tata cara pembagian harta warisan.
Sayid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah mengartikan Ilmu Faraidh (Hukum Waris) adalah Ilmu yang membahas tentang bagian yang telah ditetapkan untuk para ahli waris. Hukum mempelajarinya Fardu kifayah, tapi mengamalkannya Fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang sudah mengetahuinya. Lalu mengapa seorang Muslim yang sudah mengetahui Ilmu Faraidh / Al-Mawarits wajib mengamalkannya? Karena semua manusia akan menemui ajalnya dan kematian adalah sesuatu kepastian yang tidak dapat dihindari, maka setiap muslim akan berurusan dengan harta waris dan ilmu faraidh. Hadits Sunan Ibnu Majah :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُمِنْ أُمَّتِي
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abu Hurairah, belajarlah faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku.”
Faraidh adalah bentuk jamak dari Faridhah (فَرِيْضَةٌ) yang mengandung arti penetapan. Bukti bahwa pembagian harta warisan bagi umat Muslim sudah ada dalam Al-Qur’an. Bagi umat Muslim seharusnya sebagai dasar pengetahuan ilmu al-mawaris/faraidh sudah mulai menghafal ayat tentang hukum waris dan artinya lalu memahaminya bagian perbagian agar bisa diterapkan dikeluarganya dan juga umat Muslim lain yang belum tahu akan hukum ketetapan dari Allah Swt.
Dan dalil yang menerangkan tentang pembagian harta warisan, Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11 :
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَاالسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًاحَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu): bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (anak laiki-laki mendapat 2x lipat dari bagian anak Perempuan jika berdampingan). Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah ½ (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga 1/3. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam 1/6. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dalam Islam sebab seseorang mendapat warisan adalah :
- Pernikahan
- Hubungan keturunan yang (sekandung, sebapak, seibu)
Dalam Ilmu Al-Mawarits ada 3 unsur penting :
- Pengetahuan tentang kerabat-kerabat yang berhak menjadi ahli waris
- Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris
- Cara menghitung yang tepat dan benar dalam pembagian harta warisan sesuai Al-Qur’an dan Hadits Rasullullah Saw.
Sumber Hukum Ilmu Al-Mawarits dalam Al-Qur’an :
- Surah An-Nisa ayat 7
- Surah An-Nisa ayat 11, 12, 13, dan 14
- Surah An-Nisa ayat 176
Sumber Hukum Ilmu Al-Mawarits dalam Hadits :
Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap pemilik hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli para waris (HR Ahmad, Ashab-As Sunan, Nasa’i)
“Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya” (HR Bukhari)
Syarat-syarat Waris adalah sebagai berikut :
- Pemilik harta telah wafat
- Para ahli waris masih hidup
- Kepastian hubungan ahli waris dengan mayit (baik secara penikahan, kekerabatan)
Rukun-rukun Waris adalah sebagai berikut :
- Ada mayit (pemilik harta )
- Ada ahli waris yang hidup
- Ada harta yang ditinggalkan
Yang membatalkan ahli waris menerima harta warisan dalam Islam :
- Membunuh
- Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris (Murtad/Kafir)
Kewajiban para ahli waris sebelum di tentukannya pembagian harta warisan :
Semua harta peninggalan mayit bukan berarti semua menjadi milik para ahli waris sejak detik si mayit wafat, karena ada hak lainnya yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan tersebut. Berikut Hak-hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu yang berhubungan dengan harta peninggalan.
- Pengurusan Jenazah
- Pelunasan hutang si mayit
- Menunaikan wasiat sesuai syariat Islam, dan tidak lebih dari 1/3 dari sisa pelunasan hutang. Wasiat juga tidak boleh kepada para ahli waris
Baca Juga : Memaknai Pergantian Waktu
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw kepada Sa’ad bin Abi Waqqash :
الثُّـلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِـيْرٌ, إِنَّـكَ إِنْ تَـذَرْ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَـاءَ خَيْـرٌ مِنْ أَنْ تَـدَعْهُـمْ عَالَةًيَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ
” .. . satu pertiga … satu pertiga itu sudahlah sangat banyak, sesungguhnya sangat lebih baik jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya (berkecukupan) daripada meninggalkan mereka miskin dan meminta-minta kepada orang lain”
Berikut adalah bagan para ahli waris dalam hukum Islam :
Ditulis oleh : Ust. Sahri Romadhon, Lc (Praktisi Hukum Waris/Guru LPIT Thariq Bin Ziyad)