Thariq.sch.id – Dalam keseharian tidak jarang kita menemukan kondisi seorang anak yang belum baligh (anak kecil) melakukan suatu tindakan yang menimbulkan pengrusakan atau bahkan menganiya temannya sehingga menimbulkan kerugian baik materi maupun fisik di pihak korban. Beberapa orang di masyarakat menganggap bahwa tindakan pengrusakan yang timbul dari tindakan anak-anak adalah suatu hal yang wajar sehingga seringkali kita dengar pernyataan “maklumin saja namanya anak-anak” atau “sudah ikhlaskan saja, dia juga masih anak-anak” . Lantas seperti apa pandangan islam terkait pengrusakan yang dilakukan oleh anak kecil (belum baligh) ?.
Nabi shallallahu a’laihi wa sallah bersabda :
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ”
Pena diangkat dari 3 golongan : Dari orang tidur hingga ia terjaga, dari anak kecil hingga ia mimpi basah (baligh), dari orang gila hingga berfungsi akalnya (HR Abu Dawud & At-Tirmidzi)
Syeih Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa yang dimaksud pena dalam hadis ini adalah “Pena Taklif” (Pembebanan hukum syariat) bukan “pena pertanggungjawaban”. Karena “pena taklif” itu termasuk penetapan hukum yang terkait antara Allah dan Makhluk-Nya. Olehkarenanya, wajib membayar tanggungan dari sesuatu yang dirusak dan diyat (denda) atas diri mereka (3 golongan tadi) yang diambil dari harta mereka. Jika yang melakukannya anak kecil (belum baligh) artinya kewajiban membayar dibebankan kepada orangtua atau wali.
Syeikh Nawawi juga menjelaskan bahwa pena-pena itu ada 3 macam :
- Pena ganjaran
- Pena siksaan
- Pena hal-hal yang dirusak
Adapun pena ganjaran tercatat baginya (anak kecil yang belum baligh) ganjarannya, dan pena siksaan diangkat darinya (tidak dicatat) dan pena sesuatu yang dirusak tercatat dalam tanggungjawabnya. Salah satunya yaitu membayar denda atas sesuatu yang dirusaknya. Hal ini juga berlaku untuk orang gila dan orang yang tidur (berlaku diyat atas sesuatu yang mereka rusak), hanya saja pena ganjaran dan siksaan diangkat dari keduanya.
Jadi kesimpulannya, jika anak kecil (belum baligh) melakukan pengrusakan hingga menimbulkan kerugian baik materi maupun fisik tetap ada pertanggung jawabannya namun bukan pertanggungjawaban secara hukum syariat melainkan pertanggungjwaban untuk membayar/mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka. (fr)
Simak video : Kesalahan Pola Asuh Orangtua Yang Merusak Pertumbuhan Anak