Bekasi (12/09/2022)- Pemerintah melalui mendikbudristek telah mengumumkan Transformasi Seleksi masuk PTN pada siaran pers merdeka belajar episode 22. Salah satu sistem yang mengalami perubahan adalah ditiadakannya tes potensi akademik dan hanya menggunakan tes potensi skolastik sebagai rujukan dalam seleksi masuk PTN. Dengan adanya perubahan ini, ada beberapa info yang harus diketahui oleh calon mahasiswa baru. Berikut adalah rinciannya :

1. LTMPT tidak lagi sebagai penyelenggara Tes SBMPTN (UTBK)
Lembaga tes masuk perguruan tinggi (LTMPT) mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi jalur tes yang dahulu dikenal SBMPTN (UTBK). Pengumuman ini disampaikan pada hari Ahad(11/09/2022). Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 pasal 20 menyatakan bahwa seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh kementerian bekerjasama dengan PTN.
Sebagai tindaklanjut dari Permendikbudristek, pemerintah membentuk Tim Persiapan Seleksi Mahasiswa Baru PTN. Nantinya tim ini ada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.
2. Jadwal Seleksi Jalur Prestasi, Seleksi Jalur Tes, Dan Seleksi Jalur Mandiri.
Dalam salinan permendikbudristek disebutkan bahwa seleksi jalur prestasi yang sebelumnya dikenal SNMPTN mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaannya dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. Adapun untuk seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan SMA/SMK/MA sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pada tahun ajaran berjalan. Sedangkan hasil dari seleksi jalur tes ini akan diumumkan setelah pengumuman kelulusan siswa SMA/MA/SMK.
Sementara untuk seleksi jalur mandiri oleh PTN akan dibuka setelah pengumuman hasil seleksi jalur tes. Dan hasil seleksi jalur Mandiri ini akan diumumkan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan. Namun apabila jumlah calon mahasiswa yang diterima belum mencapai 50% dari total daya tampung program studi, maka PTN yang bersangkutan dapat memperpanjang gelombang seleksi mandiri ini sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
3. Rincian kuota mahasiswa baru untuk masing-masing jalur penerimaan.
Berdasarkan permendikbud tertanggal 5 September 2022 diatur tentang daya tampung untuk untuk masing-masing jalur penerimaan. Pada seleksi jalur prestasi daya tampung minimal 20% untuk setiap program studi. Kemudian untuk jalur tes, dibagi dua yaitu PTN non Badan hukum dan PTN Badan Hukum (PTNBH). Untuk PTN selain PTNBH daya tampung ditetapkan minimal 40 persen sedangkan PTNBH minimal 30 persen untuk masing-masing program studi.
Sedangkan daya tampung untuk seleksi jalur mandiri bagi PTN selain PTNBH maksimal 30 persen tiap prodi, dan bagi PTNBH maksimal 50 persen untuk setiap program studi.
Demikian informasi hasil tindaklanjut dari perubahan seleksi penerimaan calon mahasiswa PTN. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi peserta didik kelas 12 dan alumni SMA yang akan mengikuti seleksi tahun 2023 yang akan datang. (fr)
Simak video : Siaran Pers Transformasi Seleksi Masuk PTN