fbpx

Apakah Makmum Masbuk Tetap Takbiratul Ihram ?

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Bekasi (28/08/2023)- Shalat berjamaah di masjid merupakan Sunnah Muakad walaupun sebagain ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa hukumnya Fardu a’in bagi laki-laki dewasa. Beberapa kali di antara sahabat thariq tentu ada yang pernah mengikuti sholat berjamaah dengan kondisi terlambat atau masbuk. Lantas apakah makmum yang masbuk harus takbiratul ihram dahulu baru mengikuti gerakan imam atau boleh langsung mengikuti gerakan imam ?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Takbiratul Ihram. Takbiratul Ihram yaitu takbir pertama atau pembuka dalam shalat dan merupakan bagian dari rukun shalat. Artinya hal ini wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka shalat menjadi tidak sah. Berikut adalah beberapa catatan penting terkait takbiratul ihram yang perlu diperhatikan untuk diamalkan (khususnya dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i) :

  1. Takbiratul ihram merupakan rukun qauli (bacaan yang wajib dibaca), maka yang wajib dari takbiratul ihram adalah bacaan takbirnya. Adapun mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah sunnah.
  2. Lafaz Takbiratul ihram yaitu “Allahu Akbar”. Harus dibaca dengan bahasa arab yang benar. Tidak boleh salah dalam panjang/pendeknya. Misal memanjangkan hamzahnya menjadi ” Aaallaahu Akbar”, atau memanjangkan “ba” nya menjadi ” Allaahu Akbaaar”. Tidak boleh juga ada kesan huruf tambahan seperti ” Allahuwakbar”, dsb.
  3. Semua huruf dalam lafaz takbiratul ihram ketika diucapkan harus terdengar oleh telinga sendiri. Tidak sah jika tidak terdengar oleh telinga sendiri, meskipun hanya sebagian lafaznya dan meskipun bibirnya bergerak.
  4. Takbiratul ihram dalam shalat fardhu harus dilakukan dalam posisi berdiri sempurna dan menghadap kiblat. Maka orang yang takbiratul ihramnya dalam posisi duduk sedangkan ia tidak ada uzur maka takbiratul ihramnya tidak sah dan shalatnya batal. Demikian juga jika berdirinya belum posisi sempurna, misalnya takbitratul ihram dilakukan ditengah proses bangkit menuju berdiri.
  5. Dalam shalat berjamaah, takbiratul ihram makmum Tidak Boleh Bersamaan dengan imam, apalagi mendahului imam. Maka makmum harus menunggu imam selesai takbiratul ihram, baru setelah itu ia takbiratul ihram. Jika bersamaan maka shalat makmum batal.

Baca juga : Yuk..Belajar Bahasa Arab ! Materi Hari Ini : Kosa Kata Di Sekolah.

Baca juga : Giatkan Gerakan Membaca Buku, Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi Berkunjung Ke SMPIT TBZ.

Dengan beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bagi makmum yang masbuk hendaknya tetap takbiratul ihram baru kemudian mengikuti gerakan imam. Semoga bermanfaat. (fr)

Simak video : Dzikir dan Do’a Santri Thariq Boarding School

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !

Chat With Us
Chat With Us!
Assalamualikum!
How can I help you?